Sunday, 05 September 2010 www.pa-sekayu.net 

 
 
Informasi Umum
Home
Profil Peradilan
Sejarah PA Sekayu
Visi Misi
Wilayah Hukum
Galeri Fhoto
Alamat PA se SumSel
Link Web
Redaktur
Buku tamu
Struktur Organisasi
Informasi Perkara
Transparansi
Prosedur Berperkara
Jadwal Sidang
Info Perkara
Panggilan Ghoib
Putusan
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday96
mod_vvisit_counterYesterday101
mod_vvisit_counterThis week691
mod_vvisit_counterThis month491
mod_vvisit_counterAll41579
 
 
 
  Home arrow Sejarah PA Sekayu

Welcome to PA Sekayu





Sejarah PA Sekayu PDF Print
Written by Administrator   
Tuesday, 20 January 2009
S e j a r a h :
  Pengadilan Agama Sekayu
 

 

Pada mulanya wilayah hukum Pengadilan Agama Sekayu yaitu Kabupaten Musi Banyuasin termasuk kedalam wilayah Hukum Pengadilan Agama Kota Palembang.

Setelah adanya Surat Keputusan Menteri Agama No.96 tahun 1982 tanggal 20 Oktober 1982  Pengadilan Agama Sekayu yang  wilayanya Kabupaten Musi Banyuasin dengan Pegawai 4 (empat) orang terdiri dari Ketua Drs.A.Sayuti Hamzah, Panitera Kepala Drs.A.Sanusi.ZA, Bendahara Salamuddin dan sebagai staf yaitu Fauzi.
Pada mulanya Pengadilan Agama Sekayu dalam melaksanakan tugasnya menumpang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekayu selesai tiga bulan sejak Desember 1982  sampai  dengan Maret 1983.

Balai Sidang Pengadilan Agama Sekayu dibangun tahun 1983 seluas 150 M2, kemudian pada thun 1992 dibangun lagi Balai Sidang dibelakangnya seluas 100 M2 berdasarkan DIP Departemen Agama tanggal 14 Maret 1992 sebesar Rp.33.300.000,- ( Tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Perubahan kembali setelah Pengadilan Agama Sekayu menjadi satu atap dibawah Mahkamah Agung sejak 1 Juli 2004 yaitu pada tahun 2006 Pengadilan Agama Sekayu kembali mendapat Rehabilitasi Gedung Kantor dari DIPA tahun 2006 sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah ), dan pada tahun 2006 juga Pengadilan Agama Sekayu mendapat Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupa 1 unit Rumas Dinas Tipe 70 dan Gedung ruang sidang seluar 100 M2.

Pengadilan  Agama Sekayu pada tahun anggaran  2007  kembali membangun 1 unit rumah Dinas tipe 90 dan 1 unit gedung seluar 100 M2 digunakan khusu untuk gedung Hakim yang terdiri dari ruang wakil Ketua dan tujuh orang Hakim. Pengadilan Agama Sekayu sampai saat ini mewilayahi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Musi banyuasin dan Kabupaten Banyuasin.

 

 

 
desain by ; Pengadilan Agama Sekayu 2009
Last Updated ( Thursday, 22 January 2009 )
 
< Prev   Next >
 
 
 
Menu Login





Lost Password?
No account yet? Register
Polling Anda
Tanggapan anda tentang Pelayanan di Peradilan Agama ....
 
Jenis Perkara
 

Advertisement
c
Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


e-mail : pa-sekayu@pta-palembang.net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS